PERAN LINTAS SEKTOR
Untuk menyukseskan program Transformasi Layanan Primer, Kemenkes membutuhkan kerja sama dari Kementerian/Lembaga dan lintas sektor lainnya, yaitu:
Tabel 34. Peran Lintas Sektor
| Kementerian/Lembaga | Kegiatan |
| Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan | Mendukung koordinasi, sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, monitoring evaluasi untuk integrasi layanan primer |
| Mendukung koordinasi penyiapan regulasi integrasi layanan primer | |
| Kementerian Kesehatan | Menyusun kebijakan trasnformasi layanan primer |
| Menyusun perencanaan kebutuhan SDM, sarana prasarana alat | |
| Mengkoordinasikan pelaksanaan integrasi layanan primer | |
| Melakukan pelatihan Tenaga Kesehatan dan pelatihan Kader | |
| Integrasi sistem informasi pelaporan real-time layanan primer | |
| Kementerian Dalam Negeri | Memberikan instruksi kepada kepala daerah untuk berkomitmen mendukung transformasi layanan primer |
| Memastikan ketersediaan anggaran untuk kegiatan Unit Kesehatan Desa/kelurahan seperti Pustu/Poskesdes serta Posyandu | |
| Mendorong Pokjanal untuk berperan aktif dalam memperkuat Posyandu sebagai LKD | |
| Melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap Posyandu | |
| Memastikan dan mengawal pemenuhan nakes di Puskesmas dan Pustu/Poskesdes oleh Pemda dan Pemdes | |
| Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi | Memberi dukungan regulasi dalam pengalokasian dana desa untuk mendukung kegiatan Posyandu dan pemberdayaan masyarakat desa lainnya |
| Membina perencanaan desa agar layanan primer menjadi salah satu prioritas | |
| Kementerian Keuangan | Mendukung dengan perencanaan dan pengalokasian anggaran untuk program layanan kesehatan primer (Sarpras, alkes, SDM) melalui berbagai sumber pendanaan |
| Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) diprioritaskan untuk transformasi Kesehatan, termasuk penguatan layanan primer | |
| Bappenas | Melakukan koordinasi, sinkronisasi kebijakan perencanaan (kegiatan, input SDM, sarpras, regulasi) dan penganggaran untuk integrasi layanan primer. |
| Melakukan koordinasi evaluasi program | |
| Kementerian Komunikasi dan Informatika | Dukungan untuk penyebarluasan informasi kesehatan melalui berbagai macam media. |
| Dukungan penguatan jaringan informasi untuk mendukung sistem pencatatan dan pelaporan secara elektronik. | |
| Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia | Dukungan regulasi dalam bidang kesehatan untuk mendukung transformasi layanan primer. |
| TP-PKK | Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan PKK mendukung pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan |
| Melakukan pembinaan kegiatan PKK di daerah secara berjenjang sampai tingkat desa/kelurahan dalam mendukung Posyandu dan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya di bidang kesehatan |