PERAN LINTAS SEKTOR
Untuk menyukseskan program Transformasi Layanan Primer, Kemenkes membutuhkan kerja sama dari Kementerian/Lembaga dan lintas sektor lainnya, yaitu:
Tabel 34. Peran Lintas Sektor
Kementerian/Lembaga | Kegiatan |
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan | Mendukung koordinasi, sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, monitoring evaluasi untuk integrasi layanan primer |
Mendukung koordinasi penyiapan regulasi integrasi layanan primer | |
Kementerian Kesehatan | Menyusun kebijakan trasnformasi layanan primer |
Menyusun perencanaan kebutuhan SDM, sarana prasarana alat | |
Mengkoordinasikan pelaksanaan integrasi layanan primer | |
Melakukan pelatihan Tenaga Kesehatan dan pelatihan Kader | |
Integrasi sistem informasi pelaporan real-time layanan primer | |
Kementerian Dalam Negeri | Memberikan instruksi kepada kepala daerah untuk berkomitmen mendukung transformasi layanan primer |
Memastikan ketersediaan anggaran untuk kegiatan Unit Kesehatan Desa/kelurahan seperti Pustu/Poskesdes serta Posyandu | |
Mendorong Pokjanal untuk berperan aktif dalam memperkuat Posyandu sebagai LKD | |
Melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap Posyandu | |
Memastikan dan mengawal pemenuhan nakes di Puskesmas dan Pustu/Poskesdes oleh Pemda dan Pemdes | |
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi | Memberi dukungan regulasi dalam pengalokasian dana desa untuk mendukung kegiatan Posyandu dan pemberdayaan masyarakat desa lainnya |
Membina perencanaan desa agar layanan primer menjadi salah satu prioritas | |
Kementerian Keuangan | Mendukung dengan perencanaan dan pengalokasian anggaran untuk program layanan kesehatan primer (Sarpras, alkes, SDM) melalui berbagai sumber pendanaan |
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) diprioritaskan untuk transformasi Kesehatan, termasuk penguatan layanan primer | |
Bappenas | Melakukan koordinasi, sinkronisasi kebijakan perencanaan (kegiatan, input SDM, sarpras, regulasi) dan penganggaran untuk integrasi layanan primer. |
Melakukan koordinasi evaluasi program | |
Kementerian Komunikasi dan Informatika | Dukungan untuk penyebarluasan informasi kesehatan melalui berbagai macam media. |
Dukungan penguatan jaringan informasi untuk mendukung sistem pencatatan dan pelaporan secara elektronik. | |
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia | Dukungan regulasi dalam bidang kesehatan untuk mendukung transformasi layanan primer. |
TP-PKK | Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan PKK mendukung pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan |
Melakukan pembinaan kegiatan PKK di daerah secara berjenjang sampai tingkat desa/kelurahan dalam mendukung Posyandu dan kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya di bidang kesehatan |