HIDRADENITIS SUPURATIF
No. ICPC-2 : S92 Sweat gland disease
No. ICD-10 : L73.2 Hidradenitis suppurativa Tingkat Kemampuan 4A
Masalah Kesehatan
Hidradenitis supuratif atau disebut juga akne inversa adalah peradangan kronis dan supuratif pada kelenjar apokrin. Penyakit ini terdapat pada usia pubertas sampai usia dewasa muda. Prevalensi keseluruhan adalah sekitar 1%. Rasio wanita terhadap pria adalah 3:1. Dari beberapa penelitian epidemiologi diketahui bahwa sepertiga pasien hidradenitis supuratif memiliki kerabat dengan hidradenitis. Merokok dan obesitas merupakan faktor risiko untuk penyakit ini. Penyakit ini juga sering didahului oleh trauma atau mikrotrauma, misalnya banyak keringat, pemakaian deodorant atau rambut ketiak digunting.
Beberapa bakteri telah diidentifikasi dalam kultur yang diambil dari lesi hidradenitis supuratif, diantaranya adalah Streptococcusviridans, Staphylococcus aureus, bakteri anaerob (Peptostreptococcus spesies, Bacteroides melaninogenicus, dan Bacteroides corrodens), Coryneformbacteria, dan batang Gram-negatif.
Hasil Anamnesis (Subjective)
Keluhan awal yang dirasakan pasien adalah gatal, eritema, dan hiperhidrosis lokal. Tanpa pengobatan penyakit ini dapat berkembang dan pasien merasakan nyeri di lesi.
Faktor Risiko
Merokok, obesitas, banyak berkeringat, pemakaian deodorant, menggunting rambut ketiak
Hasil Pemeriksaan Fisik dan Penunjang Sederhana (Objective) Pemeriksaan Fisik
Ruam berupa nodus dengan tanda-tanda peradangan akut, kemudian dapat melunak menjadi abses, dan memecah membentuk fistula dan disebut hidradenitis supuratif. Pada yang menahun dapat terbentuk abses, fistel, dan sinus yang multipel. Terdapat leukositosis.
Lokasi predileksi di aksila, lipat paha, gluteal, perineum dan daerah payudara. Meskipun penyakit ini di aksila seringkali ringan, di perianal sering progresif dan berulang.
Ada dua sistem klasifikasi untuk menentukan keparahan hidradenitis supuratif, yaitu dengan sistem klasifikasi Hurley dan Sartorius.
a. Hurley mengklasifikasikan pasien menjadi tiga kelompok berdasarkan adanya dan luasnyajaringan parutdan sinus.
-
Tahap I : lesi soliter atau multipel, ditandai dengan pembentukan abses tanpa saluran sinus atau jaringan parut.
-
Tahap II : lesi single atau multipel dengan abses berulang, ditandai dengan pembentukan saluran sinus dan jaringan parut.
-
Tahap III : tahap yang palingparah, beberapa saluran saling berhubungan dan abses melibatkan seluruh daerah anatomi (misalnya ketiak atau pangkal paha).
b. Skor Sartorius. Skor didapatkan dengan menghitung jumlah lesi kulit dan tingkat keterlibatan di setiap lokasi anatomi. Lesi yang lebih parah seperti fistula diberikan skor yang lebih tinggi dari pada lesi ringan seperti abses. Skor dari semua lokasi anatomi ditambahkan untuk mendapatkan skor total.
Gambar 11.29 Hidradenitis supuratif
Pemeriksaan Penunjang Pemeriksaan darah lengkap
Penegakan Diagnostik (Assessment) Diagnosis Klinis
Ditegakkan ditegakkan berdasarkan anamnesis dan pemeriksaaan fisik.
Diagnosis Banding
Furunkel, karbunkel, kista epidermoid atau kista dermoid, Erisipelas, Granuloma inguinal, Lymphogranuloma venereum, Skrofuloderma
Komplikasi
a. Jaringan parut di lokasi lesi.
b. Inflamasi kronis pada genitofemoral dapat menyebabkan striktur di anus, uretra atau rektum.
c. Fistula uretra.
d. Edema genital yang dapat menyebabkan gangguan fungsional.
e. Karsinoma sel skuamosa dapat berkembangpada pasien dengan riwayat penyakit yang lama, namun jarang terjadi.
Penatalaksanaan Komprehensif (Plan)
Penatalaksanaan
a. Pengobatan oral:
- Antibiotik sistemik
Antibiotik sistemik misalnya dengan kombinasi rifampisin 600 mg sehari (dalam dosis tunggal atau dosis terbagi) dan klindamisin 300 mg dua kali sehari menunjukkan hasil pengobatan yang menjanjikan. Dapson dengan dosis 50-
150mg/hari sebagai monoterapi, eritromisin atau tetrasiklin 250-500 mg 4x sehari, doksisilin 100 mg 2x sehari selama 7-14 hari.
- Kortikosteroid sistemik
Kortikosteroid sistemik misalnya triamsinolon, prednisolon atau prednison
b. Jika telah terbentuk abses, dilakukan insisi.
Konseling dan Edukasi
Edukasi dilakukan terhadap pasien, yaitu berupa:
a. Mengurangi berat badan untuk pasien obesitas.
b. Berhenti merokok.
c. Tidak mencukur di kulit yang berjerawat karena mencukur dapat mengiritasi kulit.
d. Menjaga kebersihan kulit.
e. Mengenakan pakaian yang longgar untuk mengurangi gesekan
f. Mandi dengan menggunakan sabun dan antiseptik atau antiperspirant.
Kriteria Rujukan
Pasien dirujuk apabila penyakit tidak sembuh dengan pengobatan oral atau lesi kambuh setelah dilakukan insisi dan drainase.
Peralatan Bisturi
Prognosis
Prognosis umumnya bonam, tingkat keparahan penyakit bervariasi dari satu pasien dengan pasien lainnya.
Referensi
a. Alhusayen, R. & Shear, N. H. 2012. Pharmacologic Interventions For Hidradenitis Suppurativa. _American Journal Of Clinical Dermatology,_13,pp 283-91. Available from http://search.proquest.com/docview/1030722679/fulltextPDF/ 2D2BD7905F304E87PQ/6?accountid=17242#(7 Juni 2014).
b. American Academy of Dermatology. Hidradenitis suppurativa. Available from http://www.aad.org/dermatology-a-to- z/diseases-and-treatments/e---h/hidradenitis-suppurativa(7 Juni 2014).
c. Djuanda, A., Hamzah, M., Aisah, S. 2013. Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin. Edisi keenam. Jakarta. Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
d. Herrington, S. (2007). Hidradenitis suppurativa. In M. R. Dambro (Ed.), Griffith’s 5 minute clinical consult.14th Ed. Philadelphia. Lippincott Williams and Wilkins, pp. 570–572.
e. Jovanovic, M. 2014. Hidradenitis suppurativa. Medscape. June 7, 2014. http://emedicine.medscape.com/article/1073117- overview.
f. Sartorius, K., Emtestam, L., Lapins, J. & Johansson, O. 2010. Cutaneous PGP 9.5 Distribution Patterns In Hidradenitis Suppurativa. Archives of Dermatological Research, 302,pp. 461-
- Available from:
g. http://search.proquest.com/docview/521176635?accountid=17 242(7 Juni 2014)..
h. Shah, N. 2005. Hidradenitus suppurative: A treatment challenge. American Family Physician, 72(8), pp. 1547-1552.
Available from
i. http://www.aafp.org/afp/2005/1015/p1547.html#afp20051015 p1547-t2(7 Juni 2014).