Tingkat Kemampuan Keterampilan Klinis
Sejak diundangkannya Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) pada tahun 2006, dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama harus menguasai kompetensi standar dalam melakukan pelayanan kesehatan di masyarakat. SKDI dilengkapi dengan lampiran daftar masalah kesehatan, penyakit dan keterampilan klinis dengan tingkat kemampuan yang harus dipenuhi oleh seorang dokter.
Pada tahun 2012, SKDI direvisi berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi SKDI sebelumnya. Pada revisi tersebut diperoleh 433 keterampilan dengan tingkat kemampuan 4A, 67 keterampilan dengan tingkat kemampuan 3, 84 keterampilan dengan tingkat kemampuan 2, dan 42 keterampilan dengan tingkat kemampuan 1.
Tingkat kemampuan 1 (Knows):
Mengetahui dan menjelaskan
Lulusan dokter mampu menguasai pengetahuan teoritis termasuk aspek biomedik dan psikososial keterampilan tersebut sehingga dapat menjelaskan kepada pasien dan keluarganya, teman sejawat, serta profesi lainnya tentang prinsip, indikasi, dan komplikasi yang mungkin timbul.
Tingkat kemampuan 2 (Knows How):
Pernah melihat atau didemonstrasikan.
Lulusan dokter menguasai pengetahuan teoritis dari keterampilan ini dengan penekanan pada clinical reasoning dan problem solving serta berkesempatan untuk melihat dan mengamati keterampilan tersebut dalam bentuk demonstrasi atau pelaksanaan langsung pada pasien/masyarakat.
Tingkat kemampuan 3 (Shows):
Pernah melakukan atau pernah menerapkan di bawah supervisi
Lulusan dokter menguasai pengetahuan teori keterampilan ini termasuk latar belakan biomedik dan dampak psikososial keterampilan tersebut,berkesempatan untuk melihat dan mengamati keterampilan tersebut dalam bentuk demonstrasi atau pelaksanaan langsung pada pasien/masyarakat, serta berlatih keterampilan tersebut pada alat peraga dan/atau standardized patient.
Tingkat kemampuan 4 (Does):
Mampu melakukan secara mandiri
Lulusan dokter dapat memperlihatkan keterampilannya tersebut dengan menguasai seluruh teori, prinsip, indikasi, langkah-langkah cara melakukan, komplikasi, dan pengendalian komplikasi.
4A.
Keterampilan yang dicapai pada saat lulus dokter
4B.
Profisiensi (kemahiran) yang dicapai setelah selesai internsip dan/atau Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (PKB)
Dengan demikian di dalam SKDI 2012, tingkat kompetensi keterampilan klinis tertinggi adalah 4A.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, terutama dalam peningkatan kualitas dokter, maka keterampilan klinis yang menjadi kompetensi standar dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama pada SKDI tersebut disusun dalam buku panduan keterampilan klinis dokter sebagai acuan bagi dokter dalam melakukan pelayanan kesehatan primer.