Persetujuan Tindakan Medik
Persetujuan Tindakan Medik adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi baik proses preventif, diagnostik, terapeutik atau rehabilitatif yang akan dilakukan terhadap pasien.
Tingkat Keterampilan: 4A Tujuan
Melaksanakan proses persetujuan tindakan medik dengan baik Proses
a. Membangun sambung rasa dengan cara menyapa, bersalaman, memperkenalkan diri kepada pasien dan pasangan/keluarganya.
b. Menjelaskan tujuan pertemuan
c. Menanyakan pada pasien dan pasangan/keluarganya mengenai hal-hal yang telah diketahui mengenai masalah yang dialami
d. Memberikan penjelasan mengenai:
-
Tujuan tindakan medis atau tata laksana yang diajukan.
-
Risiko dan manfaat dari tindakan medis atau tata laksana yang diajukan termasuk rencana tindak lanjut dan antisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal di luar estimasi.
-
Alternatif pengobatan (harga pengobatan atau tindakan tersebut, dibiayai oleh asuransi atau tidak, dll).
-
Risiko dan manfaat dari tindakan medis atau tata laksana alternatif yang diajukan.
-
Risiko dan manfaat bila tidak menjalani atau menjalani pengobatan atau tata laksana.
e. Penjelasan tersebut termasuk alasan mengapa akhirnya diputuskan untuk tindakan medis tersebut termasuk komplikasi yang mungkin timbul apabila tindakan tidak dilakukan.
f. Memastikan bahwa pasien memahami penjelasan yang diberikan dan menghargai keputusan yang dipilih pasien dan pasangan/keluarganya.
g. Meminta tanda tangan pasien atau pasangan/keluarga sebagai tanda persetujuan atau penolakan terhadap tindakan medis.
h. Mengucapkan terima kasih.
Penjelasan Kepentingan Persetujuan Tindakan Medis
a. Persetujuan yang diberikan pasien atau pasangan/keluarga yang berhak, dilakukan setelah memperoleh informasi lengkap dan memahami tindakan medik atau tata laksana yang akan dilakukan.
b. Informed consent merupakan suatu proses.
c. Informed consent bukan hanya suatu formulir atau selembar kertas, tetapi bukti jaminan informed consent telah terjadi.
d. Secara hukum informed consent berlaku sejak tahun 1981, PP No. 8 Tahun 1981
e. Merupakan dialog antara dokter dengan pasien dan pasangan/keluarga didasari keterbukaan akal pikiran, dengan bentuk birokratisasi penandatanganan formulir.
f. Informed consent berarti pernyataan kesediaan atau pernyataan penolakan setelah mendapat informasi secukupnya sehingga yang diberi informasi sudah cukup mengerti akan segala akibat dari tindakan yang akan dilakukan terhadapnya sebelum ia mengambil keputusan.
g. Berperan dalam mencegah konflik etik tetapi tidak mengatasi masalah etik, tuntutan, pada intinya adalah dokter harus berbuat yang terbaik bagi pasien atau klien.
Referensi
a. Ali, M. Sidi. I. P. S. Komunikasi Efektif Dokter-Pasien. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia. 2006.
b. American Medical Association. 2013. http://www.ama-assn.org. Diakses pada tanggal 30 Juli 2013.