Panduan Keterampilan Klinis
Latar Belakang
Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu merupakan hak setiap warga negara yang harus dihadirkan oleh negara berdasarkan amanah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, selain sarana prasarana yang memadai faktor sumber daya manusia kesehatan merupakan faktor utama. Dalam upaya menghadirkan sumber daya kesehatan yang bermutu, Pemerintah berkoordinasi dengan organisasi profesi. Bagi dokter, organisasi profesi yang diakui adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang di dalamnya terdapat sejumlah perhimpunan profesi berdasarkan jenis spesialisasinya.
Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa "Tenaga kesehatan harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional". Dalam Praktik kedokteran, hal yang sama juga telah ditetapkan dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa "Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi". Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa standar pelayanan disusun oleh organisasi profesi namun harus ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Standar pelayanan kedokteran harus juga mengacu kepada standar kompetensi yang disusun oleh masing-masing perhimpunan profesi yang terdapat di IDI. Standar kompetensi dan standar pelayanan dokter di fasilitas pelayanan tingkat pertama disusun oleh Perhimpunan Dokter Pelayanan Primer (PDPP) yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI) dan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI). Diharapkan seluruh pelayanan kedokteran di fasilitas kesehatan pelayanan tingkat pertama dapat mengacu kepada standar ini, walaupun faktor kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta kondisi di masing-masing daerah sangat menentukan penerapan standar.
Tujuan
Buku panduan keterampilan klinis dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama bertujuan untuk menjadi acuan dalam melakukan keterampilan klinis yang terstandar sesuai kompetensi dokter, sehingga kualitas pelayanan kedokteran yang diberikan dapat meningkat.
Sasaran
Sasaran buku Panduan Keterampilan Klinik di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah seluruh dokter yang memberikan pelayanan kesehatan di tingkat pertama. Fasilitas pelayanan kesehatan tidak terbatas pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, namun diterapkan juga pada fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta.
Ruang Lingkup
Dalam penerapan Panduan Keterampilan Klinis dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama sebagai bagian dari standar pelayanan, diharapkan peran serta aktif seluruh pemangku kebijakan kesehatan untuk membina dan mengawasi penerapan standar pelayanan yang baik guna mewujudkan mutu pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Adapun pemangku kebijakan kesehatan yang berperan dalam penerapan standar pelayanan ini adalah:
-
Kementerian Kesehatan, sebagai regulator di sektor kesehatan. Mengeluarkan kebijakan nasional dan peraturan terkait guna mendukung penerapan pelayanan sesuai standar. Selain dari itu, dengan upaya pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan dan kualitas pelayanan, diharapkan standar ini dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
-
Ikatan Dokter Indonesia, sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter, termasuk di dalamnya peranan IDI Cabang dan IDI Wilayah, serta perhimpunan dokter layanan primer dan spesialis terkait. Pembinaan dan pengawasan dalam aspek profesi termasuk di dalamnya standar etik menjadi ujung tombak penerapan standar yang terbaik.
-
Dinas Kesehatan Provinsi maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sebagai penanggungjawab urusan kesehatan pada tingkat daerah.
-
Organisasi profesi kesehatan lainnya seperti Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) serta organisasi profesi kesehatan lainnya. Keberadaan tenaga kesehatan lain sangat mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan terpadu.
Sinergisitas seluruh stakeholder kesehatan menjadi kunci keberhasilan penerapan Panduan Keterampilan Klinik Dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
📄️ Cara Memahami Panduan Keterampilan Klinis
Panduan Keterampilan Klinis memuat keterampilan klinik yang dilakukan dokter mulai dari langkah-langkah keterampilan yang diikuti dengan hasil analisis pemeriksaan yang dapat ditemukan oleh pemeriksa.
📄️ Tingkat Kemampuan Keterampilan Klinis
Sejak diundangkannya Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) pada tahun 2006, dokter di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama harus menguasai kompetensi standar dalam melakukan pelayanan kesehatan di masyarakat. SKDI dilengkapi dengan lampiran daftar masalah kesehatan, penyakit dan keterampilan klinis dengan tingkat kemampuan yang harus dipenuhi oleh seorang dokter.
🗃️ Universal Precaution
3 butir
🗃️ Keterampilan Komunikasi
5 butir
🗃️ General Survey
3 butir
📄️ Tanda Vital
1. Pemeriksaan Tekanan Darah Tingkat Keterampilan: 4A
📄️ Sistem Saraf
1. Pemeriksaan Rangsang Meningeal Tingkat Keterampilan: 4A
📄️ Psikiatri
1. Anamnesis Psikiatri Tingkat Keterampilan: 4A Tujuan
📄️ Sistem Indera
Indera Penglihatan
📄️ Sistem Respirasi
1. Pemeriksaan Leher Tingkat Keterampilan: 4A Tujuan
📄️ SISTEM KARDIOVASKULAR
1. Pemeriksaan Jantung (Inspeksi, Palpasi, Perkusi, Dan Auskultasi) Tingkat Keterampilan: 4A
📄️ Sistem Gastrohepatobilier
1. Pemeriksaan Mulut dan Tenggorokan (Tonsil) Tingkat keterampilan: 4A
📄️ Sistem Ginjal dan Saluran Kemih
1. Pemeriksaan Fisik Ginjal dan Saluran Kemih Tingkat Keterampilan: 4A
📄️ Sistem reproduksi
1. Pemeriksaan Fisik Ginekologi Wanita Tingkat Keterampilan: 4A
📄️ Sistem Endokrin, Metabolisme Dan Nutrisi
1. Pengaturan Diet
📄️ Sistem Hematologi dan Imunologi
1. Palpasi Kelenjar Limfe Tingkat Keterampilan Menilai kelenjar limfe Alat dan bahan: -
🗃️ Sistem Muskuloskeletal
5 butir
🗃️ Sistem Kulit Dan Integumen
2 butir
🗃️ Lain-Lain
6 butir