Persiapan di tingkat Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota
Pemetaan Sasaran
Melakukan pemetaan sasaran penerima PKG Hari Ulang Tahun di wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan:
- Jumlah penduduk di wilayah kerja kabupaten / kota berdasarkan alamat KTP yang berasal dari data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Perkiraan jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut dengan KTP luar wilayah.
- Jumlah penduduk peserta JKN aktif, tidak aktif dan belum menjadi peserta JKN , yang berasal dari data BPJS
- Menetapkan distribusi sasaran PKG di Puskesmas , FKTP lainnya dan fasilitas lain sesuai kebijakan daerah.
Perhitungan Sasaran
Perhitungan Sasaran PKG sebagai berikut:
- Jumlah penduduk di wilayah kerja kabupaten / kota berdasarkan alamat KTP yang berasal dari data Dukcapil
- Perkiraan jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut dengan KTP luar wilayah.
Sasaran Penduduk PKG Hari Ulang Tahun meliputi :
- Bayi Baru Lahir : 0 bulan
- Balita dan Anak Prasekolah : 1 - 6 Tahun
- Dewasa : 18 - 59 tahun
- Lansia : ≥ 60 tahun
Distribusi Sasaran
Setelah didapatkan sasaran penduduk PKG Hari Ulang Tahun, maka distribusi sasaran PKG dapat dilakukan sebagai berikut:
- Sasaran Puskesmas adalah peserta JKN di Puskesmas tersebut ditambah jumlah penduduk peserta JKN tidak aktif dan jumlah penduduk bukan peserta JKN serta penduduk luar wilayah yang berdomisili di kabupaten tersebut.
- Sasaran FKTP lain adalah sasaran peserta JKN aktif di FKTP tersebut.
- Sasaran fasilitas lain ditetapkan sesuai dengan kebijakan daerah.
Pemetaan Fasilitas
Memetakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan PKG Hari Ulang Tahun:
- Mengidentifikasi dan memetakan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan yang akan menyelenggarakan PKG Hari Ulang Tahun di wilayah Kabupaten/Kotanya yaitu Puskesmas, FKTP lainnya, Labkesmas, serta fasilitas lain sesuai kebijakan daerah. Fasilitas lain tersebut antara lain : Klinik Perusahaan, Klinik Organisasi Keagamaan, dan lainnya.
- Memastikan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM), alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di FKTP maupun Labkesmas Tingkat 2 dan/atau Labkesmas Tingkat 3.
- Sebagai upaya pemenuhan BMHP, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dapat menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk BMHP, dan bila terdapat kekurangan berdasarkan jumlah sasaran, maka dapat memanfaatkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lainnya yang tidak mengikat sesuai peraturan yang berlaku.
- Dalam hal pemanfaatan alokasi APBN, Dinas Kesehatan dapat mengajukan kebutuhan BMHP kepada Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan dengan tembusan kepada direktorat teknis terkait. Usulan kebutuhan disampaikan melalui alamat e-mail: bmhp.pkg@gmail.com, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
- Pengajuan proposal ke Kementerian Kesehatan memperhitungkan alokasi BMHP yang dianggarkan melalui kapitasi, APBD, dan sumber lainnya.
Menyusun tata hubungan kerja
Berdasarkan pemetaan kapasitas maka dibuat tata hubungan kerja antara fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan PKG Hari Ulang Tahun
-
Dinas Kesehatan dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan PKG
- Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota memberikan kebutuhan BMHP ke Puskesmas, Labkesmas Tingkat 2 dan/atau Labkesmas Tingkat 3 dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerima persalinan termasuk FKTL sesuai dengan hasil pemetaan.
- Puskesmas, Labkesmas Tingkat 2 dan/atau Labkesmas Tingkat 3 dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerima persalinan wajib melaporkan ke Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1 kali dalam sebulan;
- Menetapkan alur rujukan horizontal sesuai dengan kemampuan FKTP.
-
Puskesmas dengan FKTP Lain
-
Puskesmas memberikan kebutuhan BMHP ke FKTP lain di wilayahnya sesuai dengan sasaran yang ada di FKTP lain tersebut.
-
FKTP lain wajib melaporkan ke Puskesmas paling sedikit satu kali dalam sebulan.
-
Puskesmas dan FKTP lain yang tidak memiliki SDM atau alat kesehatan sesuai standar dapat merujuk sasaran atau spesimen PKG Hari Ulang Tahun kepada Puskesmas lain. Contoh:
- Untuk pemeriksaan Penyakit Jantung Bawaan Kritis , bila FKTP lain tidak memiliki newborn pulse oksimeter dapat merujuk ke Puskesmas yang memiliki newborn pulse oksimeter.
- Untuk pemeriksaan profil lipid, Puskesmas atau FKTP lain dapat merujuk spesimen kepada Puskesmas yang memiliki TTLM dan Alat Chemistry Analyzer.
Bila pelaksanaan PKG ulang tahun melibatkan Pustu dan atau fasilitas lainnya, dapat digunakan tata hubungan kerja yang sama dengan tata hubungan kerja Puskesmas dan FKTP lainnya.
-
-
FKTP dan Labkesmas Tingkat 2 atau Labkesmas Tingkat 3
- Puskesmas dapat merujuk spesimen pemeriksaan kepada Labkesmas Tingkat 2 dan/atau Labkesmas Tingkat 3 di wilayahnya, bila di Puskesmas tersebut tidak memiliki SDM atau alat kesehatan sesuai standar.
- FKTP lain dapat merujuk spesimen pemeriksaan kesehatan ke Labkesmas Tingkat 2 dan/atau Labkesmas Tingkat 3 jika Puskesmas di wilayahnya tidak memiliki SDM atau alat kesehatan sesuai standar.
Memfasilitasi simulasi
Memfasilitasi pelaksanaan simulasi PKG Hari Ulang Tahun di FKTP penyelenggara PKG
Pemenuhan Kebutuhan
Sumber daya manusia (SDM), alat kesehatan dan BMHP yang dibutuhkan pada setiap siklus hidup dalam PKG Hari Ulang Tahun seperti berikut ini:
📄️ Kebutuhan Pemeriksaan Bayi Baru Lahir
Kebutuhan BMHP pemeriksaan bayi baru lahir, dihitung berdasarkan sasaran bayi baru lahir per tahun dengan memperhitungkan kebutuhan tambahan untuk pengambilan sampel yang gagal, pemeriksaan ulang pada bayi baru lahir prematur/BBLR, dan sasaran lintas batas.
📄️ Kebutuhan Pemeriksaan Balita dan Anak Usia Prasekolah
Sasaran PKG pada balita dan anak pra sekolah adalah kelompok usia 1- 6 tahun. Sasaran balita adalah jumlah anak usia 1 sampai dengan sebelum 5 tahun, dan sasaran anak prasekolah adalah jumlah anak usia 5 - 6 tahun.
📄️ Kebutuhan Pemeriksaan Usia Dewasa
Perilaku Merokok
📄️ Kebutuhan Pemeriksaan Lansia
Geriatri