PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pencatatan dan pelaporan PKG Hari Ulang Tahun merupakan satu kesatuan dari sistem pencatatan dan pelaporan dalam platform SATUSEHAT. Pencatatan layanan PKG di Puskesmas diinput melalui website ASIK. Penyedia sistem Rekam Medis Elektronik (RME) perlu mengadopsi modul layanan PKG dan mengintegrasikan datanya ke dalam SATUSEHAT. Semua pencatatan wajib dilakukan melalui sistem informasi dan dilaporkan secara real-time setelah memastikan data yang dicatat sudah benar.
Gambar 7.1 Platform pencatatan dan pelaporan
Pencatatan PKG yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas dapat dilakukan melalui Website ASIK (sehatindonesiaku.kemkes.go.id) dan secara otomatis akan terhubung dengan platform SATUSEHAT untuk dikirimkan hasil pemeriksaan ke masyarakat melalui SSM dan notifikasi WhatsApp. Pastikan petugas sudah memiliki akun website ASIK. Akun ASIK dapat didaftarkan oleh admin ASIK di Puskesmas/Dinkes Kabupaten/Kota atau Provinsi. Dashboard monitoring pendaftaran dan dashboard analisis hasil layanan bagi Puskesmas/Dinkes Kab/Kota/Prov/Kemenkes dapat diakses menggunakan Website ASIK. Untuk implementasi jangka panjang, penyedia sistem RME seperti SIMPUS dan SIMKLINIK perlu mengadopsi modul layanan PKG dan mengintegrasikan datanya ke dalam SATUSEHAT.
Gambar 7.2 menjelaskan alur pencatatan dan pelaporan PKG yang dilakukan oleh petugas puskesmas.
Gambar 7.2 Alur pencatatan dan pelaporan di ASIK
Pelaksanaan PKG melalui aplikasi yang dikembangkan PSE dilakukan sesuai dengan proses bisnis masing-masing PSE. Pelaksanaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sasaran peserta dan prosedur layanan PKG meliputi pendaftaran, notifikasi, skrining mandiri dan raport kesehatan.
Alur pelaksanaan PKG melalui aplikasi PSE sebagai berikut:
- Masyarakat mengunduh aplikasi PSE yang bekerja sama dengan FKTP yang menyelenggarakan layanan Pelaksanaan PKG;
- Masyarakat mengakses/masuk (log in) dan melakukan pendaftaran pada aplikasi. Pendaftaran dimaksud termasuk pemberian persetujuan eksplisit (consent) atas pelaksanaan PKG, mengisi data skrining mandiri dan pemrosesan data pribadinya;
- Melaksanakan Skrining Mandiri sesuai dengan formulir yang telah disediakan oleh PSE;
- PSE penyelenggara layanan Skrining Mandiri menyimpan data pribadi masyarakat, termasuk data hasil Skrining Mandiri;
- PSE memberikan informasi terkait hasil skrining melalui aplikasi, WhatsApp dan SATUSEHAT Mobile, termasuk menyampaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan PKG.
- PSE mengintegrasikan data pribadi masyarakat, termasuk data hasil Skrining Mandiri ke Platform SATUSEHAT.
Integrasi Data dan Informasi Pelaksanaan PKG ke Platform SATUSEHAT
Platform SATUSEHAT merupakan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) yang memiliki fungsi integrator dan standarisasi Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan. Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan, yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan masyarakat, termasuk juga korporasi wajib mengintegrasikan Data Kesehatan dan Informasi Kesehatan ke Platform SATUSEHAT sesuai ketentuan pasal 345 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan hal tersebut, atas Data dan Informasi Pelaksanaan PKG yang diproses oleh FKTP dan PSE diintegrasikan ke Platform SATUSEHAT.
Mekanisme integrasi dilaksanakan paling sedikit sesuai ketentuan sebagai berikut:
- secara elektronik melalui pemrograman antarmuka (application programming interface);
- memenuhi standar data dan interoperabilitas;
- real time; dan
- aman.
Pihak yang melakukan integrasi Data dan Informasi Pelaksanaan PKG ke Platform SATUSEHAT menandatangani Pakta Integritas dan menyepakati petunjuk teknis integrasi dengan format seperti pada contoh.
Contoh Pakta Integritas
Perlindungan Data Pribadi dalam Pelaksanaan PKG
Pelaksanaan PKG dilaksanakan dengan memproses data pribadi spesifik yang berisiko tinggi, antara lain meliputi data dan informasi kesehatan dan data anak, sehingga diperlukan upaya untuk Perlindungan Data Pribadi (PDP) atas data yang diproses, termasuk pada aktivitas PKG yang dilaksanakan oleh PSE sesuai dengan lingkup dukungan.
Kerangka PDP dalam pelaksanaan PKG merujuk pada prinsip PDP sebagaimana dimaksud UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP dan The Protection of Personal Data in Health Information Systems – Principles and Processes for Public Health yang dikembangkan oleh World Health Organization pada tahun 2021. Selain itu, dalam rangka memastikan dilakukan perlindungan data pribadi secara memadai, Kementerian Kesehatan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga di bidang pengawasan sistem elektronik dan keamanan siber.
Pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan
Tahapan
Pendaftaran peserta PKG
Mitigasi:
- pengumpulan Data Pribadi harus terbatas sesuai dengan tujuan pelaksanaan PKG,
- memiliki dasar pemrosesan yang relevan, misalnya consent atau dasar lain sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- memastikan Subjek Data Pribadi telah mendapatkan informasi atas Data Pribadinya yang dikumpulkan untuk kepentingan PKG.
Pelaksana:
Kementerian Kesehatan, FKTP, dan PSE
Pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tujuan pemrosesan
Tahapan
Seluruh tahapan pelaksanaan PKG
Mitigasi:
- merumuskan tujuan pemrosesan Data Pribadi pelaksanaan PKG dalam kebijakan PDP.
- menyampaikan tujuan pemrosesan Data Pribadi kepada masyarakat.
Pelaksana:
Kementerian Kesehatan, BSSN, FKTP,dan PSE
Pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak Subjek Data Pribadi
Tahapan
Seluruh tahapan pelaksanaan PKG
Mitigasi:
- memberikan informasi kepada subjek data pribadi mengenai haknya dalam pelaksanaan PKG.
- memastikan terdapat layanan dan mekanisme pemenuhan hak subjek data pribadi baik secara elektronik atau nonelektronik.
- mendokumentasikan permintaan hak subjek data pribadi.
Pelaksana:
Kementerian Kesehatan, BSSN, FKTP,dan PSE
Pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan
Tahapan
Seluruh tahapan pelaksanaan PKG
Mitigasi:
- melakukan pemeriksaan kesesuaian data pribadi dengan dokumen pendukung;
- melakukan verifikasi untuk memastikan kelengkapan data pribadi yang harus diproses.
Pelaksana:
Kementerian Kesehatan, BSSN, FKTP, dan PSE
Melindungi keamanan Data Pribadi dari pengaksesan yang tidak sah, pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan Data Pribadi
Tahapan
Seluruh tahapan pelaksanaan PKG
Mitigasi:
- melakukan pengendalian atas hak dan distribusi akses data pribadi pelaksanaan PKG;
- memastikan sistem elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan PKG telah sesuai dengan standar keamanan, termasuk analisis risiko.
- memastikan dilakukannya bagi pakai data pribadi pelaksanaan PKG dengan aman dan sah.
- memastikan dilaksanakannya pencadangan data.memastikan sumber daya manusia yang terlibat telah memahami risiko pemrosesan data pribadi.
Pelaksana:
Kementerian Kesehatan, BSSN, FKTP, dan PSE
Pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan perlindungan Data Pribadi
Tahapan PKG:
Seluruh tahapan pelaksanaan PKG
Mitigasi:
- mencantumkan dan menginformasikan tujuan pemrosesan Data Pribadi pelaksanaan PKG.
- memberitahukan aktivitas pemrosesan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi; dan
- memberitahukan kegagalan perlindungan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi dan Lembaga perlindungan Data Pribadi.
Pelaksana:
Kementerian Kesehatan, BSSN, FKTP, dan PSE
Data Pribadi dimusnahkan dan/atau dihapus setelah masa retensi berakhir atau berdasarkan permintaan Subjek Data Pribadi
Tahapan PKG:
Pasca pendaftaran, pencatatan dan pelaporan PKG.
Mitigasi:
- melakukan penghapusan Data Pribadi sesuai peraturan perundang- undangan dan
- melakukan pemusnahan Data Pribadi sesuai peraturan perundang- undangan.
- melakukan pendokumentasian data pribadi yang dimusnahkan atau dihapus.
Pelaksana:
Kementerian Kesehatan, BSSN, FKTP, dan PSE
Pemrosesan Data Pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dibuktikan secara jelas (akuntabel),
Tahapan PKG:
Seluruh tahapan pelaksanaan PKG
Mitigasi:
memastikan pemenuhan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan terkait dalam pemrosesan data pribadi;
Pelaksana:
Kementerian Kesehatan, BSSN, FKTP, dan PSE