Pencatatan
Pencatatan pelayanan tiap klaster oleh tenaga kesehatan (Nakes) dan Kader Kesehatan dilaksanakan melalui sistem digital. Pencatatan layanan di dalam gedung (Puskesmas dan Pustu) melalui Sistem Informasi Puskesmas (SIP) terstandar, dan pencatatan layanan di luar gedung (Posyandu dan Kunjungan Rumah) melalui Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK), Whatsapp terstandar, dan aplikasi mobile pihak ketiga lainnya yang terstandar dan terintegrasi dengan Platform Satu Sehat.
📄️ Pencatatan Dalam Gedung
Pencatatan layanan di dalam gedung akan menggunakan Sistem Informasi Puskesmas (SIP) terstandar yang meliputi pencatatan sesuai paket layanan ILP setiap klaster. Seluruh SIP yang digunakan oleh Puskesmas wajib terintegrasi dan mengikuti standar Satu Sehat.
📄️ Pencatatan Luar Gedung
Pencatatan layanan di luar gedung (Posyandu dan Kunjungan Rumah) akan menggunakan sistem pencatatan digital sebagai berikut: