Pelayanan Laboratorium
Pelayanan laboratorium mendukung penegakan diagnostik pada klaster siklus hidup dan surveilans pada klaster penanggulangan penyakit menular.
Laboratorium Puskesmas merupakan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tingkat 1 yang berjejaring dengan Laboratorium Kesehatan Masyarakat di tingkat selanjutnya.
Fungsi
Fungsi Laboratorium Kesehatan Masyarakat tingkat 1 di Puskesmas meliputi:
- Pemeriksaan laboratorium terhadap spesimen klinis yang berasal dari manusia di wilayah kerja Puskesmas;
- Pemeriksaan laboratorium sampel lingkungan, vektor, dan Binatang Pembawa Penyakit (BPP) di wilayah kerja Puskesmas;
- Surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium serta respon kejadian luar biasa/kedaruratan kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas;
- Melakukan pengelolaan dan analisis data laboratorium kesehatan di wilayah kerja Puskesmas; dan.
- Melakukan komunikasi dengan pengelola program dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Laboratorium berperan dalam pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan bahan bukan berasal dari manusia sebagai upaya deteksi dini pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular serta faktor risiko kesehatan lingkungan, vektor dan BPP serta peningkatan kesehatan masyarakat.
Setiap Puskesmas harus memiliki laboratorium sebagai Labkesmas Tingkat I yang harus diselenggarakan secara baik dengan memenuhi
- standar sumber daya (sarana, prasarana, peralatan, dan ketenagaan),
- standar pemeriksaan,
- melaksanakan program peningkatan mutu laboratorium dan
- memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Standar Pemeriksaan
📄️ Spesimen Klinis
Pemeriksaan spesimen klinis meliputi:
📄️ Sampel Lingkungan
Pengujian kualitas air minum untuk parameter wajib dengan sanitarian kit;
📄️ Vektor dan BPP
1) Identifikasi habitat vektor DB, Chikungunya dan Malaria
Paket Pelayanan
Gambar 40. Paket Pelayanan Laboratorium Pendukung Pelayanan di Klaster Puskesmas
Laboratorium Puskesmas berperan dalam pelaksanaan surveilans pasif dan surveilans aktif sebagai berikut:
- Peran Laboratorium dalam surveilans pasif yaitu melakukan pemeriksaan terhadap spesimen klinis pasien dan keluarga yang datang ke Puskesmas untuk mendukung penegakan diagnosis penyakit menular di klaster siklus hidup.
- Peran laboratorium dalam surveilans aktif yaitu melakukan pemeriksaan terhadap spesimen klinis dan sampel yang diambil dari kegiatan surveilans aktif (penyelidikan epidemiologi/contact tracing).
Mekanisme rujukan dan pembinaan:
Puskesmas dapat melakukan rujukan spesimen klinis dan rujukan sampel lingkungan, vektor dan BPP.
Rujukan dapat dilakukan secara horizontal ke Puskesmas lain yang memiliki fasilitas pemeriksaan yang dibutuhkan.
Selain itu, dapat juga dilakukan rujukan vertikal ke Labkesmas tingkat di atasnya atau ke laboratorium jejaring Labkesmas misalnya Rumah Sakit atau laboratorium medis lainnya.
Laboratorium akan mendapat pembinaan mutu, monitoring dan evaluasi dari Labkesmas Tingkat 2 (Labkesda kabupaten/kota) bersama Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat minimal 1 kali setahun.
Pencatatan dan Pelaporan
Setiap laboratorium Puskesmas wajib melaksanakan pencatatan dan pelaporan pelayanan laboratorium yang terintegrasi dengan sistem pencatatan dan pelaporan Puskesmas.