Pengadaan/Permintaan
Pengadaan obat di puskesmas, dilakukan dengan dua cara yaitu
- dengan melakukan permintaan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan
- pengadaan mandiri (pembelian).
Permintaan
Sumber penyediaan obat di puskesmas berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Obat yang disediakan di Puskesmas harus sesuai dengan Formularium Nasional (FORNAS), Formularium Kabupaten/Kota dan Formularium Puskesmas. Permintaan obat puskesmas diajukan oleh kepala puskesmas kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan menggunakan format LPLPO. Permintaan obat dari sub unit ke kepala puskesmas dilakukan secara periodik menggunakan LPLPO sub unit.
Pengadaan mandiri (pembelian)
Pengadaan obat secara mandiri oleh Puskesmas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.