Pemusnahan dan Penarikan
Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard/ketentuan peraturan perundang-undangan. Sediaan farmasi kedaluwarsa atau rusak harus dimusnahkansesuai dengan jenis dan bentuk sediaan.
Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai bila:
- produk tidak memenuhi persyaratan mutu;
- telah kedaluwarsa;
- tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; dan/atau
- dicabut izin edarnya.
Tahapan pemusnahan Sediaan Farmasi dan Bahan MedisHabis Pakai terdiri dari:
- membuat daftar Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan;
- melakukan pengemasan untuk sediaan farmasi dan BMHP yang akan dimusnahkan
- menyimpan sediaan farmasi dan BMHP diruang khusus yang hanya dapat diakses oleh petugas yang diberi tanggung jawab.