Pengelolaan Sediaan Farmasi dan BMHP
📄️ Perencanaan Obat
Perencanaan kebutuhan sediaan farmasi dan BMHP di puskesmas setiap periode, dilaksanakan oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) pengelola ruang farmasi.
📄️ Pengadaan Obat
Pengadaan obat di puskesmas, dilakukan dengan dua cara yaitu
📄️ Penerimaan Farmasi
Penerimaan sediaan farmasi dan BMHP dari Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota (IFK) dan sumber lainnya merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh apoteker atau tenaga teknis kefarmasian (TTK) penanggungjawab ruang farmasi di puskesmas. Apoteker dan TTK penanggungjawab ruang Farmasi bertanggungjawab untuk memeriksa kesesuaian jenis, jumlah dan mutu obat pada dokumen penerimaan.
📄️ Penyimpanan Sediaan
Penyimpanan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan suatu kegiatan pengaturan terhadap Sediaan Farmasi yang diterima agar aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
📄️ Distribusi Sediaan
Pendistribusian Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan kegiatan pengeluaran dan penyerahan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai secara merata dan teratur untuk memenuhi kebutuhan sub-sub unit Puskesmas dan jaringannya.
📄️ Pemusnahan
Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard/ketentuan peraturan perundang-undangan. Sediaan farmasi kedaluwarsa atau rusak harus dimusnahkansesuai dengan jenis dan bentuk sediaan.
📄️ Pengendalian Obat
Pengendalian persediaan adalah suatu kegiatan untuk memastikan ketersediaan obat dan BMHP. Tujuan pengendalian agar tidak terjadi kekurangan/kekosongan dan kelebihan obat dan BMHP di jaringan pelayanan puskesmas.
📄️ Pencatatan dan Pelaporan
Tujuan pencatatan dan pelaporan adalah:
📄️ Evaluasi Pengelolaan
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan secara periodik, dengan tujuan untuk: