Pengkajian dan Pelayanan Resep
Pengkajian dan pelayanan resep merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan termasuk peracikan obat, dan penyerahan disertai pemberian informasi. Pengkajian dan pelayanan resep dilakukan untuk semua resep yang masuk tanpa kriteria khusus pasien.
Pengkajian resep dimulai dari seleksi persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.
Persyaratan administrasi
Persyaratan administrasi meliputi:
- Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien.
- Nama, dan paraf dokter.
- Tanggal resep.
- Ruangan/unit asal resep.
Persyaratan Farmasetik
Persyaratan farmasetik meliputi:
- Bentuk dan kekuatan sediaan.
- Dosis dan jumlah Obat.
- Stabilitas dan ketersediaan.
- Aturan dan cara penggunaan.
- Inkompatibilitas (ketidakcampuran Obat).
Persyaratan Klinis
Persyaratan klinis meliputi:
- Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat.
- Duplikasi pengobatan.
- Alergi, interaksi dan efek samping Obat.
- Kontra indikasi.
- Efek adiktif.