Pelayanan Kefarmasian
Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian mengatur tentang Pengelolaan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan Pelayanan Farmasi Klinis.
Tujuan dari pengaturan tersebut untuk
- meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian;
- menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian;
- melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien. '
🗃️ Pengelolaan Sediaan
9 butir
🗃️ Farmasi Klinis
8 butir
📄️ Edukasi Obat
Salah satu penyebab masalah kesehatan yaitu penggunaan obat secara tidak rasional, yang dapat mengakibatkan terapi menjadi kurang efektif dan tidak efisien.