Pengawasan Kualitas Lingkungan
Pengawasan kualitas lingkungan dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyakit menular berbasis lingkungan. Pengawasan kualitas lingkungan dilakukan melalui inspeksi kesehatan lingkungan/IKL (pengamatan fisik dan/atau pemeriksaan sampel) serta intervensi lingkungan, pada lokus perumahan, tempat dan fasilitas umum (TFU), tempat pengelolan pangan, dan kawasan dengan melihat:
-
Media air: pengawasan kualitas air minum pada rumah tangga untuk pencegahan penularan penyakit menular melalui air seperti Hepatitis A
-
Media udara: pengawasan kualitas lingkungan limbah faskes untuk pencegahan penularan penyakit menular melalui udara seperti TBC
-
Media tanah: pengawasan kualitas lingkungan limbah faskes untuk pencegahan penularan penyakit menular melalui tanah seperti antrax, kecacingan
-
Media pangan: pengawasan kualitas dan keamanan pangan pada tempat pengelolaan pangan, depot air minum untuk pencegahan penularan penyakit menular melalui pangan seperti Hepatitis A, disentri, kolera
-
Media sarana dan bangunan: pengawasan kualitas lingkungan pada tempat fasilitas umum dan Kawasan untuk pencegahan penularan penyakit menular melalui sarana bangunan seperti TBC