Pelayanan Penyakit Akibat Kerja
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
Sasaran
Seluruh pekerja sektor formal dan informal yang telah didiagnosis klinis penyakit yang dicurigai ada hubungannya dengan pekerjaan dan lingkungan kerjanya
Tempat pelayanan
Dilakukan di Puskesmas melalui:
- Penegakkan diagnosis
- Tata laksana
- Rujukan
Penyakit akibat kerja yang spesifik pada jenis pekerjaan tertentu yang dapat ditegakkan di FKTP, termasuk gangguan atau penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Penyakit Akibat Kerja yang spesifik pada jenis pekerjaan tertentu merupakan Penyakit Akibat Kerja yang sudah ditetapkan daftar diagnosisnya (Tabel 4) dan langsung dapat ditegakkan di Puskesmas/FKTP dan/atau Rumash Sakit oleh dokter atau dokter spesialis yang berkompeten di bidang tata laksana penyakit akibat kerja sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan perundang-undangan
Metode Penegakan Diagnosis
Dilaksanakan dengan pendekatan 7 (tujuh) langkah yang meliputi:
- Penentuan diagnosis klinis
- Penentuan pajanan yang dialami pekerja di tempat kerja
- Penentuan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis
- Penentuan besarnya pejanan selama ditempat kerja
- Penentuan fasktor individu yang berperan
- Penentuan faktor lain di luar tempat kerja
- Penetapan diagnosis Penyakit akibat Kerja
Interpretasi hasil
Kategori penetapan diagnosis penyakit akibat kerja terdiri dari:
- Penyakit Akibat Kerja yang spesifik pada jenis pekerjaan tertentu; dan
- Dugaan Penyakit Akibat Kerja
- Dugaan Penyakit Akibat Kerja merupakan penyakit yang diduga disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
Tata Laksana
Tata laksana Penyakit Akibat Kerja dilakukan sesuai dengan kebutuhan medis, yang meliputi:
- tata laksana medis; dan
- tata laksana okupasi baik untuk individu maupun komunitas.
Rujukan
Apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan wajib merujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang memiliki kompetensi sesuai sistem rujukan.
Intervensi lanjut
Untuk Penegakan diagnosis Penyakit Akibat Kerja pada dugaan Penyakit Akibat Kerja dilakukan di Rumah sakit.