Skrining Kesehatan Jiwa
Sasaran
Usia 15 tahun ke atas dan kelompok berisiko mengalami masalah kesehatan jiwa (daftar kelompok berisiko dapat dilihat di Pedoman Skrining Kesehatan Jiwa).
Frekuensi
Minimal satu tahun sekali.
Tempat pelaksanaan
Puskesmas, Pustu, Posyandu. Khusus untuk instrument ASSIST dilaksanakan di Puskesmas.
Tempat | Pelayanan |
Puskesmas |
|
Pustu | Kuesioner SRQ-20 |
Posyandu | Kuesioner SRQ-20 |
Kunjungan Rumah | Penemuan kasus masalah kesehatan jiwa dan pemberian KIE untuk ODGJ dan keluarganya |
Metode
Penapisan (skrining) kesehatan jiwa dapat dilakukan dengan menggunakan kuesioner
- Strengths and Difficulties Questionnaire (SDQ),
- Self Reporting Questionnaire(SRQ-20) untuk penapisan kesehatan jiwa/mental usia di atas 18 tahun, dan
- ASSIST (Alcohol, Smoking, and Substance Involvement Screening Test) untuk penyalahgunaan NAPZA.
Kuesioner SDQ, SRQ-20 dan ASSIST dapat berbentuk cetak (Formulir 6) atau elektronik.
Skrining SRQ-20 dapat diisi sendiri (self assessment) atau melalui wawancara oleh nakes/non-nakes terlatih.
Pelaksanaan skrining menggunakan SRQ-20 memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Pertanyaan berkaitan dengan apa yang dialami individu, bukan terkait apa yang seharusnya dialami.
- Time frame/lini masa kondisi yang dialami adalah 30 hari terakhir, jadi tidak menyaring kondisi yang terjadi lebih dari satu bulan yang lalu.
- Mendapatkan hasil > 6 TIDAK berarti individu mengalami gangguan jiwa, akan tetapi berarti individu berpotensi mengalami masalah kesehatan jiwa dan memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh petugas kesehatan di pelayanan primer.
- Skrining kesehatan jiwa ditunda pada kondisi berikut (kriteria eksklusi):
- Pasien membutuhkan pelayanan gawat darurat
- Pasien sedang menderita atau kesakitan
- SRQ-20 dapat diisi mandiri oleh individu dan juga dapat dilakukan di luar Puskesmas oleh kader, guru, atau tenaga kesehatan.
- Dapat dilaksanakan secara terpadu dengan skrining program lain,
seperti: gizi, penyakit menular (TBC, HIV, Sifilis dan Hepatitis B dll), penyakit tidak menular (hipertensi, diabetes, talasemia, dll).
Pelaksanaan skrining menggunakan instrument ASSIST memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Skrining ASSIST dilaksanakan di Puskesmas oleh tenaga kesehatan yang telah mendapatkan orientasi atau pelatihan tentang deteksi dini ASSIST.
- ASSIST dapat dilakukan sebagai bagian deteksi dini lanjutan dari skrining pada individu yang terindikasi mengalami masalah kesehatan jiwa atau individu yang keluhannya menandakan ada hubungan dengan penyalahgunaan NAPZA.
- Skrining ASSIST dapat terintegrasi pada program lain,
seperti: program HIV dan IMS, TBC, program penyakit tidak menular (PTM),dll.
Peran Kader
Kader dapat melakukan kunjungan rumah untuk mencari indikasi masalah kesehatan jiwa, pengecekan (sweeping) skrining kesehatan jiwa, dan memberikan KIE pada ODGJ dan keluarganya. Apabila ditemukan masyarakat usia dewasa yang belum mendapatkan skrining kesehatan jiwa, diarahkan untuk mengikuti skrining kesehatan jiwa di Pustu atau Puskesmas.
Bila ditemukan ODGJ yang tidak bersedia datang ke Puskesmas untuk melakukan monitoring rutin, maka petugas Kesehatan di Puskesmas/Pustu harus melakukan kunjungan rumah.
Hasil Skrining dan Tindak Lanjut
SRQ-20
Tabel 26. Interpretasi Hasil Kuesioner SRQ-20 dan Intervensi
Skor | Interpretasi | Intervensi |
<6 | Normal |
|
≥6 | Abnormal (Berpotensi mengalami masalah kesehatan jiwa) |
|
<6 namun pertanyaan nomor 17 diisi Ya |
ASSIST
Tabel 27. Interpretasi Hasil Kuesioner ASSIST dan intervensi
Interpretasi | Alkohol | Semua zat selain alkohol | Intervensi |
Risiko rendah | 0-10 | 0-3 | Pemberian KIE pencegahan NAPZA |
Risiko sedang | 11-26 | 4-26 |
|
Risiko tinggi | ≥27 | ≥27 | Rujuk ke IPWL untuk pemeriksaan lanjutan dan rehabilitasi medis |
*Untuk FKTP yang telah ditetapkan menjadi IPWL
**Untuk FKTP non-IPWL
***IPWL: Institusi Penerima Wajib Lapor (Puskesmas/ rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah)
Gambar 30. Alur Skrining Kesehatan Jiwa