Skrining Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA)
Sasaran
Sasaran skrining kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A) adalah perempuan dan anak yang diduga atau dicurigai mengalami tindakan kekerasan.
Pelaksana
Skrining dilakukan oleh tenaga kesehatan yang terlatih di Puskesmas dan Pustu.
Metode
Skrining dilakukan dengan cara melihat, memeriksa atau mengenali tanda-tanda yang ditemukan pada korban.
-
Tanda-tanda kekerasan pada korban perempuan dewasa diataranya:
-
Ketidaknyamanan yang terlihat ketika membicarakan hubungan dalam rumah tangga
-
Kehadiran pasangan yang selalu
- menemani dalam ruang periksa,
- menguasai/ mendominasi pembicaraan,
- terlalu perhatian dan tidak meninggalkan korban dengan petugas kesehatan sedikitpun
-
Korban berkali-kali datang dengan keluhan yang tidak jelas
-
Korban yang mengeluh masalah kesehatan yang diasosiasikan dengan kekerasan
-
Luka/memar dibagian tubuh tertentu atau di beberapa tempat sekaligus dan Luka yang bervariasi atau memar yang tidak dapat dijelaskan dengan baik dan tidak konsisten dengan latar belakang kejadian serta ada jeda antara luka/memar dengan waktu kedatangan
-
Adanya keluhan subyektif namun tidak ditemukan kelainan pada pemeriksaan fisiknya (keluhan somatik)
-
Adanya gejala Post Traumatic Syndrome Disorders (PTSD)
-
Bisa ditemukan adanya reaksi konversi (Histerical Convertion/Reaction) yaitu kejang yang diakibatkan bukan karena adanya gangguan fungsi organ
-
Luka/memar pada saat hamil, terutama di payudara dan daerah di bawah perut
-
Kesakitan kronis tanpa sebab yang jelas
-
Seringnya berkunjung ke puskesmas, bisa saja ke dokter spesialis yang berbeda-beda tanpa sebab yang jelas.
-
Mengalami bermacam-macam Infeksi Menular Seksual (IMS), infeksi urin dan vaginal
-
Kehamilan yang tidak diinginkan
-
Keguguran dan aborsi
-
Percobaan bunuh diri
-
-
Tanda-tanda pada korban anak dan remaja adalah semua tanda-tanda pada korban perempuan dewasa ditambah dengan:
-
Masalah perkembangan dan tingkah laku, seperti kemunduran perkembangan
- kembali ngompol,
- bertingkah laku tidak sesuai dengan usianya dan atau
- sifat-sifat sebelumnya, dll.
-
Luka/memar yang tidak sesuai dengan waktu kejadian.
-
Masalah psikologis seperti
- masalah dalam membina kedekatan dengan orang dewasa (attachment problems),
- kecemasan, kelainan tidur atau makan,
- serangan panik dan
- masalah penyalahgunaan zat adiktif.
-
Melihat tanda-tanda kemungkinan terjadinya emotional abuse pada anak
-
Melihat Tanda-tanda kemungkinan terjadinya penelantaran (neglect) pada anak
-
Kecurigaan adanya kekerasan fisik, seperti
- memar dan bilur,
- luka lecet dan luka robek,
- Patah/disklokasi tulang,
- luka bakar,
- cedera pada kepala, lain-lain
-
Kecurigaan adanya kekerasan seksual
-
Kecurigaan adanya kekerasan psikis
-
Tanda-tanda kekerasaan pada perempuan, anak dan remaja dapat dilihat secara lengkap di Pedoman Pelayanan dan Rujukan Kekerasaan Pada Perempuan dan Anak (Kemenkes RI, 2021).
Jika korban bukan merupakan rujukan dari institusi yang berwenang, namum dicurigai sebagai korban kekerasan, petugas dapat menggunakan Formulir Skrining Kekerasan pada Perempuan (Woman Abuse Scrennng Tools/ WAST). Formulir skrining kekerasan pada perempuan (Woman Abuse Screening Tools/ WAST) tercantum pada formulir 3.
Untuk menilai informasi anamnesis, pemeriksaan fisik dan laboratoris pada Dugaan Kekerasan Anak dengan menggunakan form penilaian (Joyce Adams (2001): Evolution of a classification scale: Medical Evaluation of Suspected Child Abuse).
Interpretasi Hasil
Formulir WAST berisi beberapa pertanyaan skrining yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi korban kekerasan terhadap perempuan (jika ada 1 jawaban yang positif, termasuk kadang-kadang, sebaiknya pasien dirujuk ke petugas terlatih/ yang ditunjuk untuk melayani korban KtP/A).
WHO merekomendasikan agar pertanyaan pada formulir ini hanya ditanyakan kepada perempuan yang memiliki/ menunjukan ciri-ciri atau karakteristik korban, bukan untuk diberikan kepada semua pasien perempuan yang datang ke fasilitas kesehatan.
Hasil penilaian dengam menggunakan form penilaian (Joyce Adams (2001): Evolution of a classification scale: Medical Evaluation of Suspected Child Abuse) pada dugaan kekerasan anak ada tiga kategori:
-
Hasil pemeriksaan normal, tidak ada riwayat, tidak ada perubahan perilaku, tidak ada saksi
-
Kemungkinan terjadinya kekerasan
-
Sangat mungkin terjadi kekerasan
Intervensi Lanjut
Jika skrining dilakukan di Pustu dan hasil skrining menunjukkan tanda-tanda pasien mengalami kekerasan maka dilakukan intervensi lanjutan dengan merujuk pasien dan menyampaikan hasil pemeriksaan ke Puskesmas untuk dilaporkan kepada pihak berwenang (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak/UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau kepolisian)
Jika skrining dilakukan di Puskesmas dan hasil skrining menunjukkan tanda-tanda pasien mengalami kekerasan maka dilakukan tatalaksana sesuai dengan kebutuhan korban, kemudian melaporkan kepada pihak berwenang (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak/UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan/atau kepolisian. Jika tatalaksana tidak dapat dilaksanakan di Puskesmas maka dapat di rujuk ke Rumah Sakit.
Tenaga kesehatan wajib Memberikan Informasi Atas Adanya Dugaan Kekerasan Terhadap Anak.
Pemberian informasi adanya dugaan anak korban kekerasan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis. Pemberi layanan kesehatan yang memberikan informasi adanya dugaan anak korban KtA berkedudukan sebagai pemberi informasi bukan sebagai saksi pelapor dan berhak mendapat perlindungan hukum. Informasi tersebut merupakan bahan yang akan ditindaklanjuti oleh kepolisian guna kepentingan penyidikan.
Petugas kesehatan seringkali merupakan orang pertama yang didatangi oleh korban untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena cidera atau trauma yang dialami oleh korban. Oleh karena itu penting bagi petugas kesehatan untuk memahami dan memiliki kemampuan dalam melakukan pelayanan kepada korban KtP/A, termasuk TPPO.
Tugas tenaga kesehatan di puskesmas melakukan identifikasi dan tata laksana korban, mencatat kasus KtP/A secara memadai dan menginformasikan kepada pihak terkait jika menemukan adanya dugaan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, melibatkan atau kerjasama dengan jejaring dalam penanganannya serta mensosialisasikan PP-KtP/A dengan menggunakan berbagai media komunikasi.