Manajemen Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
Dalam rangka pemenuhan pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP yang sesuai standar dibutuhkan:
- Sumber Daya Kefarmasian
- Pengendalian Mutu Pelayanan Kefarmasian
- Formularium Puskesmas
Sumber Daya Kefarmasian
Anggaran
Anggaran penyediaan sediaan farmasi dan BMHP dapat bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau sumbersumber lain yang resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian harus memadai dari segi aspek kuantitas dan kualitas, serta harus mempunyai kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sarana Prasarana
Dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai misalnya kebutuhan untuk rak penyimpanan, pallet, alat pemantau suhu, kartu stok, lemari pendingin dll.
Mutu Pelayanan Kefarmasian
Pengendalian mutu Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan yang terintegrasi dengan program pengendalian mutu pelayanan kesehatan Puskesmas.
Unsur-unsur yang mempengaruhi mutu pelayanan kefarmasian meliputi:
- Unsur masukan (input), yaitu sumber daya manusia, sarana dan prasarana, ketersediaan dana, dan Standar Prosedur Operasional.
- Unsur proses, yaitu tindakan yang dilakukan, komunikasi, dan kerja sama.
- Unsur lingkungan, yaitu kebijakan, organisasi, manajemen, budaya, respon dan tingkat pendidikan masyarakat.
Sedangkan kegiatan pengendalian mutu pelayanan kefarmasian yang dilakukan meliputi:
-
Perencanaan
-
Pelaksanaan
-
Tindakan hasil monitoring dan evaluasi
Formularium Puskesmas
Formularium Puskesmas sangat dibutuhkan dalam rangka kendali mutu dan biaya agar pelayanan kesehatan yang dilakukan dapat memenuhi standar pelayanan kefarmasian. Formularium disusun berdasarkan analisis kebutuhan pasien dan jenis pelayanan yang dilakukan Puskesmas dan mengacu kepada Formularium Nasional.